Sabtu, 30 Juli 2011

MAKALE -- Kepengurusan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tana Toraja tahun 2010-2015 diduga terjadi dualisme. Pasalnya, selain terbentuk kepengurusan KTNA Tana Toraja yang difasilitasi KTNA Provinsi Sulsel, juga muncul KTNA tandingan yang disusun Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Tana Toraja.
Dualisme kepengurusan KTNA Tana Toraja diperkuat munculnya dua SK kepengurusan KTNA tahun 2010-2015 yang berbeda. Kepengurusan KTNA Kabupaten Tana Toraja bentukan KTNA Propinsi Sulawesi-Selatan, memiliki No:61/SKEP/KTNA-Prop.Sulsel/XI/2010, tertanggal 3 Oktober 2010. SK tersebut ditandatangani Ketua KTNA Sulsel, H Abd Rahman Daeng Tayang, SH.I dan sekretaris, Drs Kaharuddin Nur. Versi KTNA Sulsel, ketua KTNA Tana Toraja Jailani Latif Hasibuan dan Sekretaris Silas Mato'.
Sementara di lain pihak juga ada SK kepengurusan KTNA Tana Toraja yang disusun Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Tana Toraja, Ir Marthen Biu. SK tersebut bernomor 3736/XII/2010 tertanggal 6 Desember 2010 yang ditandatangani Bupati Tana Toraja, Theopilus Allorerung. Dalam SK tersebut yang ditunjuk sebagai Ketua KTNA Tana Toraja adalah, Ir Paulus Saranga M.Ed didampingi Daud Andilolo sebagai sekretaris.
Terkait munculnya, dualisme kepengurusan KTNA Tana Toraja itu disesalkan Asisten Kesra Setda Tana Toraja, Ir Petrus Nari MSi. Sebab, dualisme kepengurusan itu dapat menghambat kinerja organisasi terutama dalam rangka menghadapi Pekan Nasional (Penas) KTNA, Juni mendatang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KTNA, bahwa kepengurusan KTNA kabupaten/kota di-SK-kan pengurus KTNA provinsi. KTNA adalah organisasi sosial yang punya hirarki secara berjenjang," tandas Petrus Nari, pada koran ini siang kemarin. Oleh karena itu, di mata Petrus Nari, kepengurusan KTNA Tana Toraja yang disusun oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tana Toraja ilegal. Alasannya karena
pembentukan kepengurusan itu tidak punya dasar sama, termasuk tidak pernah sebelumnya dilakukan musyawarah.

"Harus diingat bahwa KTNA itu adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang punya aturan sendiri. Ini bukan organisasi pemerintah. Dan hanya Kepengurusan KTNA Tana Toraja satu-satunya yang di-SK-kan bupati seluruh Indonesia," papar Petrus Nari yang juga Mantan Kadis Pertanian Tana Toraja itu serius.
Munculnya SK Kepengurusan KTNA Tana Toraja yang di-SK-kan bupati sebagai akibat Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Tana Toraja tidak faham mekanisme KTNA. Makanya, SK Bupati Tana Toraja tentang kepengurusan KTNA Tana Toraja harus dibatalkan karena tidak melalui prosedur organisasi.
"Apa kita tidak malu sama daerah lain, kalau kepengurusan KTNA Tana Toraja ditolak KTNA Provinsi. Itu karena kita tidak mengerti organisasi KTNA. Mana ada SK kepengurusan KTNA kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ditandatangani bupati/walikota selain Tana Toraja sendiri," pungkas Petrus Nari yang juga kakak kandung anggota DPR-RI, Markus Nari.
Sumber : Palopo Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar