Senin, 10 Oktober 2011

aAD/ART KTNA

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN
MUKADIMAH

Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Nusantara dengan kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai negara agraris dan negara maritim adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
Anugrah Tuhan Yang Maha Esa tersebut memanggil setiap anak bangsa untuk mendayagunakan, melindungi, melestarikan dan meningkatkan mutu bagi semua generasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mengelola sumber-sumber daya tersebut secara bertanggungjawab dan mewujudkan cita-cita mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa, khususnya petani dan nelayan, sekaligus membangun kehidupan bersama yang jujur, adil, rukun, damai dan sejahtera, maka dibentuklah Kelompok Kontak Tani Nelanan Andalan (Kelompok KTNA)
Untuk memelihara semangat juang mewujudkan visi, misi dan tujuan Kelompok KTNA, maka dirumuskan dan ditetapkan Mukadimah beserta jabarannya kedalam bab-bab bersama pasal-pasal didalam Anggaran Dasar.

 BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1. Petani nelayan adalah pengelola usaha di bidang pertanian, perikanan dan kehutnanan yang terdiri dari tani nelayan dewasa. wanita tani nelayan dan pemuda tani nelayan.
2. Kelompok Tani nelayan adalah kumpulan petani nelayan yang tumbuh dan berkembang secara terorganisir berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan, meningkatkan mutu dan melestarikan sumberdaya pertanian, peternakan, perikanan, kelautan dan kehutanan untuk bekerjasama meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
3. Kontak tani nelayan adalah petani nelayan yang berhasil dan dipilih menjadi ketua kelompok tani nelayan dan atau pengurus kelompok tani nelayan yang ditokohkan oleh anggotanya berdasarkan musyawarah.
4. KTNA adalah kontaktani nelayan yang diandalkan dan dipilih untuk mewakili aspirasi petani nelayan dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat nasional, yang diputuskan dalam Rembug Paripurna ditingkatannya serta ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
5. Kelompok KTNA adalah organisasi profesi yang bersifat sosial ekonomi sebagai lembaga masyarakat yang tumbuh dari bawah dan bersifat indenpenden.
6. Ahli Andalan adalah petani nelayan yang pernah menjadi Pengurus Kelompok KTNA yang mempunyai keahlian, ketrampilan dan kepedulian dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Organisasi yang dipilih dalam rembug paripurna kelompok KTNA di tingkatannya.
7. Rembug adalah forum musyawarah pengurus kelompok KTNA ditingkatannya untuk membahas masalah yang dihadapi petani nelayan dalam pengembangan usahanya sebagai bahan untuk menyusun kebijakan, rencana dan program kerja, serta keputusan-keputusan kelompok KTNA.
8. Mimbar Sarasehan adalah forum konsultasi dan dialog antara kelompok KTNA dengan Pemerintah ditingkatannya yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk memecahkan masalah yang dihadapi bersama.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan disingkat Kelompok KTNA
Pasal 3
Waktu
Kelompok KTNA didirikan pada tanggal 12 September 1971 di Cihea, Jawa Barat, diformalkan pada Rembug Paripurna di Cipanas tanggal 5 Juni 2000, dilegalkan dengan Akta Notaris Titiek Irawati S, SH dengan Nomor Akte : 54 tanggal 25 Agustus 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
Pusat organisasi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia

BAB III
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar
Kelompok KTNA berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 6
Azas
1. Dalam pembinaan keanggotaan berazaskan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam mengembangkan usaha dan melaksanakan program organisasi berazaskan pada semangat pengabdian untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, khususnya petani nelayan.
 Pasal 7
Tujuan
1. Mengembangkan profesionalisme petani nelayan.
2. Membangun rasa tanggung jawab, kesetiakawanan dan keadilan sosial.
3. Menumbuh-kembangkan dan melestarikan nilai-nilai perjuangan KTNA dalam mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
4. Membangun watak petani nelayan yang beretos kerja tinggi, berdisiplin, produktif, berkualitas, hemat dan mandiri, serta berperilaku mulia dalam kehidupan.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi
Kedaulatan tertinggi berada pada anggota dalam Rembug Paripurna disetiap tingkatan

BAB V
FUNGSI
Pasal 9
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pihak lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Mengkomunikasikan kebijakan dan informasi edukasi di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
3. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan.

BAB VI
KODE ETIK
Pasal 10
1. Setiap anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati hukum dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk-produk hukum organisasi.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota Kelompok KTNA terdiri dari anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan.
2. Anggota Utama adalah Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan sesuai jenjangnya
3. Anggota biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan di tingkat Desa/ Kelurahan.
4. Anggota kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi kelompok KTNA dan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
1. Anggota utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela diri.
2. Anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug-rembug dan hak bicara.
Pasal 13
Kewajiban-Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi.
2. Melaksanakan program-program organisasi.

BAB IX
PELANGGARAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN
Pasal 14
Pelanggaran
Setiap anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan organisasi, dipandang sebagai Pelanggaran Disiplin organisasi.
Pasal 15
Sanksi
Setiap anggota yang dengan cukup alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi.
Pemberhentian
Pasal 16
Setiap anggota dapat diberhentikan status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau melanggar disiplin organisasi.

BAB X
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
Susunan Organisasi
Susunan organisasi terdiri Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Pasal 18
Pengurus organisasi Kelompok KTNA terdiri dari pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan, pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, pengurus Kelompok KTNA Provinsi dan pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal 19
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Nasional.
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan Nasional.
2. Membuat Peraturan Organisasi
3. Menyusun program umum organisasi.
Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Provinsi sesuai dengan hasil Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Provinsi
Pasal 20
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Provinsi
1. Secara kolektif adalah pelaksana organisasi di Provinsi.
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Provinsi.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Umum Kelompok KTNA Nasional.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota hasil Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Kecamatan
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Nasional.
Pasal 21
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kabupaten/Kota
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota.
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kabupaten/Kota.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Provinsi.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sesuai dengan Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Provinsi
 Pasal 22
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Kecamatan
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Kecamatan.
3. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada Program Kerja Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
4. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok KTNA Desa/Kelurahan sesuai dengan Rembug Paripurna.
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai ke Kelompok Tani-Nelayan.
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan.
7. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
Pasal 23
Wewenang dan kewajiban Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
1. Secara  kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Desa/Kelurahan
2. Menyusun program kerja dengan mengacu kepada program kerja Kecamatan
3. Menetapkan dan melantik usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompok Tani-Nelayan.
4. Memberikan laporan kegiatan secara berkala kepada Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan.
Pasal 24
Kelompok Kerja
Kelompok kerja dapat dibentuk oleh pengurus di semua tingkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Pasal 25
Masa Jabatan Pengurus
Masa Jabatan Pengurus dalam semua jenjang organisasi selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali.


BAB XI
DEWAN DAN TIM AHLI
Pasal 26
Dewan- dewan dan Tim Ahli
1. Dewan Pembina berperan untuk membina dan melindungi keberadaan Kelompok KTNA
2. Dewan Penasehat berperan untuk memberikan nasehat agar Kelompok KTNA dapat berjalan sesuai tujuan organisasi.
3. Dewan Pertimbangan Organisasi berperan memberikan pertimbangan atas permintaan pengurus kelompok KTNA.
4. Tim Ahli bertugas untuk melaksanakan pekerjaan/ kegiatan yang diberikan oleh Pengurus Kelompok KTNA sesuai keahliannya.

BAB XII
KEUANGAN DAN LEMBAGA EKONOMI
Pasal 27
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari :
1. Dana abadi yang berasal dari anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha lembaga ekonomi Kelompok KTNA
4. Kegiatan lain yang syah menurut hukum.
Pasal 28
Lembaga Ekonomi
Kelompok KTNA dapat mendirikan lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan lain-lain sesuai kebutuhan.


BAB XIII
REMBUG KELOMPOK KTNA
Pasal 29
Rembug Paripurna Nasional
Ayat 1
1. Diadakan lima tahun sekali.
2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan 3 orang utusan Provinsi, 3 orang utusan Kabupaten/Kota yang mewakili Dewasa, Wanita maupun Pemuda.
3. Berwenang mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Menetapkan Program Umum Organisasi lima tahunan.
5. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional
6. Memilih Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur penyusunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional periode berikutnya
7. Membuat Keputusan dan Ketetapan-Ketetapan Organisasi.
Ayat 2
Rembug Paripurna di tingkat daerah dilksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1, butir 3.
Pasal 30
Rembug Paripurna Luar Biasa
Ayat 1
1. Tata cara pelaksanaannya sama dengan Rembug Paripurna
2. Diadakan apabila :
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 50 % tambah 1 orang dari jumlah peserta rembug paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 2.
b. Ketua Umum berhalangan tetap sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dan atau tidak mau melaksanakan Rembug Paripurna sesuai pasal 29 ayat 1 butir 1.
c. Menyimpang dari amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.
d. Mengamandemen dan mengesyahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
e. Menghadapi keadaan luar biasa.

Ayat 2
1. Rembug Paripurna Luar Biasa Daerah
2. Rembug Paripurna Luar Biasa di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1 butir 2.d
Pasal 31
Ayat 1
Rembug Utama
1. Diadakan satu tahun sekali.
2. Peserta adalah Pengurus Nasional dan Ketua Kelompok KTNA Provinsi
3. Menjabarkan hasil Rembug Paripurna ke dalam program kerja tahunan.
4. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat.
5. Menetapkan Anggota Kehormatan.
6. Memilih dan menetapkan Calon Penerima Penghargaan.
Ayat 2
Rembug Utama Daerah
Rembug Utama di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 31 ayat 1, butir 2.

Pasal 32
Ayat 1
Rembug Madya
1. Diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2. Peserta adalah pengurus harian KTNA Nasional ditambah ahli sesuai kebutuhan.
3. Menetapkan kebijakan, memonitor, evaluasi dan tindak lanjut.
4. Pergantian pengurus antar waktu.
Ayat 2
Rembug Madya Daerah
Rembug Madya di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 32 ayat 1, butir 2.
 Pasal 33
Ayat 1
Rembug Harian
1. Diadakan tidak terbatas.
2. Peserta adalah pengurus harian : Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara.
3. Menjalankan tugas operasional/ harian.
Ayat 2
Rembug Harian Daerah
Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya.
Pasar 34
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Quorum suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua pertiga peserta yang diundang
2. Pengambilan keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui sedikitnya setengah jumlah peserta yang hadir di tambah satu.
Pasal 35
Mimbar Sarasehan
Mimbar Sarasehan adalah forum dialog antara petani nelayan dengan pemerintah/ instansi terkait, swasta, pakar dan masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan. dalam lingkungannya untuk menghasilkan kesepakatan.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
Syarat Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Kelompok KTNA Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia.


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 37
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Keputusan atau Ketetapan Rembug-rembug, atau Peraturan Organisasi lainnya.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan, adalah :
2. Petani nelayan, Wanita tani-nelayan dan pemuda tani-nelayan aktif yang memiliki usaha tani secara berkelompok.
3. Memiliki pengetahuan dan wawasan maupun prestasi dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan
4. Dipilih melalui Rembug Paripurna sesuai tingkatannya

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi.
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi.
5. Menghadiri musyawarah, Rembug-rembug dan Mimbar Sarasehan..
6. Membayar dana abadi.
7. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional dan dikelola oleh masing- masing kelompok KTNA Provinsi
 Pasal 3
Setiap anggota mempunyai hak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usul-usul.
3. Memilih dan dipilih.
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi.
5. Dan lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri melanggar disiplin organisasi dan diberhentikan.
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela, diatus dalam peraturan organisasi.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Nasional terdiri dari :
a. Ketua Umum dibantu Ketua-Ketua.
b. Sekretaris Jenderal dibantu Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
c. Bendahara Umum dibantu Wakil Bendahara.
d. Ketua-Ketua Departemen
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil Rembug Paripurna dan Rembug Utama.

Pasal 6
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Provinsi, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Koordinator Bidang
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.
Pasal 7
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota, terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil - wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua Bidang
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim Kerja.

Pasal 8
Susunan Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan, Kelurahan/Desa, teridiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi-Seksi

Pasal 9
Syarat-Syarat menjadi Pengurus Kelompok KTNA :
1. Ditingkat desa/kelurahan, aktif sebagai Pengurus Kelompok Tani-nelayan
2. Ditingkat Kecamatan, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan
3. Ditingkat Kabupaten/Kota, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kecamatan
4. Ditingkat Provinsi, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota
5. Ditingkat Nasional, aktif sebagai Pengurus dan atau Ahli Andalan Kelompok KTNA Provinsi
6. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi.
7. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota
8. Jabatan Ketua dan Sekretaris , selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan, kehutanan.dan organisasi sesuai jenjangnya.
9. Khusus jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, kehutanan kelautan dan organisasi mulai dari daerah, nasional sampai tingkat internasional yang dapat diandalkan serta didukung oleh anggota.
Pasal 10
Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu Ketua Umum dan atau Ketua di daerah melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.
2. Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.
3. Penggantian antar waktu Pengurus daerah, diusulkan untuk ditetapkan oleh setingkat di atasnya.
4. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang digantinya.


BAB V
Pasal 11
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina tingkat Nasional adalah Menteri Koordinasi dan Menteri yang terkait dengan kegiatan dan tujuan organisasi.
2. Dewan Pembina tingkat Provinsi adalah Gubernur, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Provinsi.
3. Dewan Pembina tingkat Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Wali Kota, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi/ UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.
4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.
5. Dewan Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 12
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat Kelompok KTNA disemua tingkatan diutamakan berasal dari :
1. Para pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan- kegiatan Kelompok KTNA.
2. Anggota kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan pertanian secara umum.
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Organisasi
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah :
1. Ahli Andalan yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan
2. Anggota Kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.
Pasal 14
Tim Ahli
1. Tim Ahli Kelompok KTNA Nasional terdiri dari unsur-unsur :
a. Lingkup Kementerian Pertanian RI.
b. Ligkup Kementerian Keluatan dan Perikanan.
c. Lingkup Kementerian Kehutanan
d. Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
e. Tenaga-Tenaga Ahli Profesional yang dianggap perlu.
2. Tim Ahli Kelompok KTNA di Daerah menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya.


BAB VII
PESERTA REMBUG PARIPURNA
Pasal 15
Rembug Paripurna Nasional
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Nasional
b. Unsur daerah (Perwakilan KTNA provinsi masing-masing 3 orang, KTNA Kab/Kota masing-masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Pengurus di tingkatnnya.
2. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan.
3. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam peraturan organisasi.
4. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
5. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna

Pasal 16
Rembug Paripurna Propinsi
1. Peserta Utama , terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Propinsi
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Pengurus di tingkatnnya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Nasional/ Indonesia sebagai nara sumber
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam peraturan organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna
Pasal 17
Rembug Paripurna Kabupeten/Kota
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kabupaten/Kota
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Kecamatan masing-masing 3 orang, Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang dengan membawa surat mandat dari Pengurus di tingkatnnya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Propinsi sebagai nara sumber
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam peraturan organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)
Pasal 18
Rembug Paripurna Kecamatan
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kecamatan
b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Pengurus di tingkatnnya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota sebagai nara sumber
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam peraturan organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)
Pasal 19
Rembug Paripurna Desa/Kelurahan
1. Peserta Utama, terdiri dari :
a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan
b. Unsur Perwakilan Kelompok Tani-nelayan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari pengurusnya.
2. Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sebagai nara sumber
3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan.
4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam peraturan organisasi.
5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.
6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
1. Dana Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya.


BAB X
Pasal 22
ATRIBUT ORGANISASI
1. Lambang organisasi terdiri dari segi lima, nama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanitatani dan pemudatani.
2. Pengertian lambang terlampir.
3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi di tengah-tengahnya.
4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.
BAB XI
Pasal 23
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok KTNA Nasional melalui Rembug Utama.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah sesuai dengan hasil Rembug Paripurna Kelompok KTNA Nasional di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.


Ditetapkan di : Tenggarong, Kaltim
Pada tanggal : 08 Juni 2010

Ketua Umum





IR. H. WINARNO TOHIR
Sekretaris Jenderal





IR.H.YADI SOFYAN M.NOOR, SH